About

Powered By Blogger

.

Kamis, 28 April 2011

FiyanPmaker: Zinedine Zidane

Zinedine Zidane

Born on June 23, 1972 in Marseille, France, Zinedine Zidane learned to play footbal in the streets of Marseille. He was discovered at age 14. Then, he signed as a Schoolboy of Cannes FC. In the 1998, FIFA World Cup Final he became a national hero when he scored two goals in France`s 3-0 victory over Brazil. In 2006, the FIFA World Cup named him as the Most Outstanding Player. Finally he retired after that finals that year.

Minggu, 24 April 2011

See Who Views Your Profile: -Use Our Unique Code To Reveal Who Has Been Stalki...

See Who Views Your Profile: -Use Our Unique Code To Reveal Who Has Been Stalki...: "- Use Our Unique Code To Reveal Who Has Been Stalking You! -Follow The Simple Steps Below To Use Profile Peeker v2.0. Step 1 - Copy This Sc..."

Sabtu, 16 April 2011

Hubungan Kaidah Pancasila dengan Peraturan Lain

a. Pancasila Sebagai Kaidah Dasar
    Pancasila disebut sebagai dasar filsafat dalam pembentukan hukum di Indonesia. dengan disebutnya pancasila sebagai dasar filsafat dalam pembentukan hukum di Indonesia berarti pancasila disebut sebagai filsafat hukum Indonesia. yang jadi pertanyaan sekarang adalah bagaimanakah pancasila memperoleh legalitas hukumnya, sehingga merupakan suatu kaidah yang normatif, yang mengikat dan dapat mempengaruhi tingkah laku manusia Indonesia, baik sebagai individu dalam masyarakat maupun sebagai pejabat negara yang diserahi tugas membentuk undang-undang dan peraturan negara lainnya?
   Agar pancasila menjadi kaidah yang mengikat, maka pancasila harus merupakan suatu norma yang mengikat, maka pancasila harus mempunyai "bentuk" dan mempunyai "isi".
   Pancasila sebagai norma berarti pancasila mempunyai bentuk dan isi. timbul pertanyaan sekarang adalah mana yang disebut bentuk pancasila dan isi pancasila. bentuk pancasila sangat jelas yaitu dapat diketahui pada Pembukaan UUD 1945, bentuknya tertulis lengkap dengan kelima silanya yang dapat dibaca pada bagian akhir dari Pembukaan UUD sebagai berikut : " .... maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedulatan rakyat dengan berdasar kepada: (1) ketuhanan yang maha esa; (2) kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) persatuan indonesia (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu(5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
   Itulah tentang bentuk pancasila. Selanjutnya kita akan melihat apa isi pancasila. tentang isi dari pancasila ini  tentu kita akan melihat bagaimana isi dari sila pertama pancasila, bagaimana isi dari sila kedua dan seterusnya. dalam konteks ini tentu saja kita harus mengetahui siapa yang mengisinya. karena pancasila adalah filsafat bangsa Indonesia, maka yang berhak mengisis sila-sila pancasila hanyalah bangsa indonesia. orang-perorangan dilarang mengisi sila-sila dari pancasila tersebut. mengapa demikian? sebab jika sila-sila ini diisi perorangan, maka pengisiannya akan berbeda satu dengan yang lainnya sesuai dengan kehendak dan selera masing-masing, dan ini berarti tidak ada pancasila. dengan demikian pengisiannya harus dilakukan oleh bangsa Indonesia. dan rakyat mendelegasikan kekuasaannya untuk mengisi sila-sila itu kepada sebuah badan yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat yang akan membawakan suara dan kehendak dari rakyat Indonesia, dan badan ini bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). jadi, hanya MPR saja yang berhak dan berwenang mengisi sila-sila dari pancasila. kehendak rakyat itu dituangkan dalam Ketetapam MPR No. II/MPR/1978, tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ek :a Prasetya Panca Karsa).
   dengan telah dimilkinya bentuk dan isi pancasila, berarti pancasila telah menjadi suatu norma yang mengikat. norma dalam pengertian yang dimaksud adalah petunjuk hidup tentang bagaimana manusia harus bertingkah laku sesuai dengan kehendak masyarakat tempat ia hidup. pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah: apakah benar bahwa pancasila berfungsi sebagai kaidah dasar dalam tertib hukum Indonesia? tentu saja untuk menjawabnya dengan melihat stufen theory dari Hans Kelsen.
                                                          

                                                      Teori Tangga atau Stufen Theory
                    Kaidah dasar               : Pancasila
                    UUD                           : UUD 1945 PASAL 33 (3)
                    UU                             : UUPA No. 5160 pasal 19
                    Peraturan peraturan     : PP No. 10/161
                    Ketetapan ketetapan   : Penertiban sertifikat tanah

  dari gambaran diatas jelas terlihat bahwa terletak pada tangga yang paling atas dan menempati posisi sebagi kaidah dasar dalam tertib hukum di Indonesia. jika dihubungkan dengan peraturan yang lain di bawahnya berarti pancasila sebagai sumber dari segenap peraturan yang ada atau dengan kata lain bahwa peraturan-peraturan perundangan lain dibawahnya harus selalu bersumber pada kaidah dasar pancasila. seperti dalam gambar dan contohnya. pancasila menjadi dasar berlakunya UUD 1945. mengapa demikian karena pancasila sebagai kaidah dasar yang tertinggi jelas akan memberikan dasr bagi UUD 1945, dan pasal-pasalnya merupakan penjabarn dari pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah inti dari sila-sila pancasila.

Kamis, 14 April 2011

Pokok-pokok kesesatan akidah SYIAH

Syiah dikenal sebagai rafidhah karena mereka menolak mengakui khalifah Abu bakar ra dan Umar bin Khattab ra dan penolakan mereka atas sanjungan Zaid bin Ali bin Husain terhadap dua orang terbaik umat itu. mereka menyikapi jawaban Zaid bin Ali bin Husain dengan, "Rafadhanaka" yang artinya kami menolakmu dan akhirnya mereka dikenal sebagai rafidhah.
Rafidahah adalah salah satu sekte Syiah, dan memiliki banyak nama dintaranya al-itsna `asyariah,ja`faryah,imamiyah dan nama yang lainnya.
Rafidhah memiliki keyakinan-keyakinan yang menyimpang dari islam yang mereka jadikan sebagai dasar agama. diantara kerusakan-kerusakan itu adalah:
1. Al-Qur`an yang dijamin keutuhan dan keasliannya oleh Allah SWT tlah banyak berkurang dan mengalami banyak perubahan
2. Al-Qur`an tidak bisa dipahami tanpa penafsiran dari para imam dua belas
3. mereka meniadakan ta`thil (meniadakan) nama-nama dan sifat-sifat Allah
4. Iman dalam pandangan mereka adalah mengenal dan mencintai para imam
5. Mereka menafikkan takdir sehingga mereka masuk golongan Qadariyah
6. Mereka meyakini Rasulullah SAW berwasiat kepada `Ali untuk menggantikannya sebagai khalifah
7. Pengkafiran terhadap para Sahabat Nabi dan keyakinan bahwa para Sahabat Nabi telah murtad
8. Para imam dua belas mendapatkan wahyu dari Allah SWT
9. Imamah (kepemimpinan) kaum Muslimin hanya dipegang oleh Imam Dua Belas
10. Para Imam memiliki sifat ma`shum
11. Para imam tidak akan mati kecuali atas kehendaknya sendiri
12. Para imam akan bangkit dari kubur apabila mereka menghendaki, keyakinan ini mereka sebut zhuhur 
13. para imam dan wali lebih mulia daripada para nabi dan rasul
14. Para imam akan kembali ke dunia setelah kematian demikian pula para Ahlussunnah
15. Kuburan para imam adalah tempat-tempat suci
16. Mereka berkeyakinan bahwa orang-orang diluar mereka kafir
17. Halalnya darah dan kehormatan Ahlussunnah
18. Menghalalkan nikah mut`ah, bahkan menurut mereka itu lebih utama daripada shalat, puasa, atau haji sekali pun